|
Indonesia saat ini sedang berada di ruang persimpangan jalan. Cita-cita bangsa Indonesia yaitu mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyatnya, semakin jauh dari kenyataan. Pengalaman menunjukkan kepada kita bahwa kemiskinan , pengangguran dan kesulitan hidup ibarat retakan tanah yang masih menganga luas dan smakin meluas dalam perkembangannya. Ini belum lagi ditambah dengan keruwetan konstitusi di negara kita yang sangat mungkin bisa membawa kita mengalami kegagalan bernegara, rapuhnya kesadaran membangun kolektifitas bangsa, dan semakin tidak jelasnya proses berpolitik di Indonesia (semata-mata terjebak pada proses transaksional). Secara umum, semua persoalan ini disebabkan karena kita terjebak dalam penerapan ide-ide pembangunan neo-liberal dan kuatnya ketergantungan kita pada luar negeri. Kita tidak pernah mencoba mengelola segala potensi dan khazanah yang kita miliki untuk dijadikan energi dan modal bagi kita dalam melakukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sisi yang lebih dalam lagi, secara mental kita sudah tidak memiliki nyali lagi untuk berdaulat di negeri sendiri apalagi untuk bisa bermartabat dalam pergaulan antar bangsa. Kita nyaris menjadi bangsa yang inlander, bermental marsose dan terkunci di dalam.
Dalam kehidupan bernegara saat ini tidak terlihat sebuah penentuan arah yang jelas akan dibawa ke mana Negara ini. Kita hanya disodori acrobat dari para elit penguasa. Tumpang tindihnya tugas dan kewajiban serta landasan ini terjadi karena kita tidak pernah memahami riwayat hidup dari peraturan dan perundangan di Negara ini. Pembukaan UUD 1945 yang seharusnya menjadi spirit dari kebijakan dan peraturan yang berlaku, hari ini hanya menjadi teks suci yang dibaca pada saat upacara berlangsung. Proses pembuatan perundangan yang seharusnya memiliki sifat interkoneksi satu sama lainnya, ternyata tidak bisa berjalan, konstitusi yang berjalan saat ini justru saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Sehingga yang terjadi saat ini dalam sistem ketatanegaraan kita adalah keruwetan perundangan di segala hal. Keprihatinan yang mendalam dan harapan terhadap masa depan yang tidak jelas, semakin menjadi miris ketika kita harus dihadapkan pada sebuah proses Pemilu. Pemilu yang seharusnya bisa menjadi pintu masuk berikutnya untuk menuju gerbang kehidupan dan berbangsa yang lebih baik, ternyata justru semakin memperparah keadaan. Pemilu yang berjalan saat ini hanya menjadi proses demokrasi procedural dan transaksional semata. Pemilu yang berlangsung hanya menjadi agenda elit semata, rakyat untuk kesekian kalinya dijadikan objek pelengkap. Saat ini Pemilu tidak bisa menjadi kesepakatan kebangsaan, Pemilu hanya menjadi ajang transaksional semata tanpa kejelasan ujung dan pangkalnya. Penurunan isu politik dari Pemilu ke Pemilu berikutnya semakin menunjukkan bahwa saat ini tidak ada substansi persoalan yang terselesaikan, selama ini kita hanya menimbun persoalan yang suatu saat nanti bisa menjadi bom waktu bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita. Melihat ralitas tersebut diatas dan setelah melakukan refleksi yang mendalam, maka Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebagai salah satu komunitas kebangsaan, maka PMII menyatakan LIMA SIKAP PERGERAKAN: - dalam hal Politik Kebangsaan, perlu segera adanya KONSENSUS NASIONAL yang menegaskan tentang Kemandirian Bangsa.
- dalam hal Politik Kenegaraan, dikarenakan adanya “geger konstitusi” maka perlu segera adanya penataan konstitusi/ perundangan, agar perjalanan Bangsa dan Negara ini semakin terarah menuju cita-citanya serta kita tidak terjebak dalam konflik internal yang berkepanjangan.
- dalam hal Politik Kebijakan, menolak segala bentuk perampokan asset dan kekayaan Negara untuk kepentingan elit dan atau kelompok melalui kebijakan yang bersifat parsial dan pragmatis.
- dalam hal Politik Keseharian, untuk menjaga kewibawaan dan kedamaian proses Pemilu, perlu ketegasan sikap kita untuk menolak segala bentuk money politcs.
- dalam hal Kebijakan keorganisasian, PB PMII menyerukan kepada seluruh kader PMII untuk mendirikan Posko Masyarakat Marjinal sebagai ruang tampung aspirasi masyarakat yang selama ini hanya menjadi objek dari kebijakan.
Demikian pernyataan sikap ini, semoga ke depan kita lebih bermanfaat dan bermartabat bagi semuanya.(*) http://www.pmii.or.id/
|