|
Di antara kita barangkali pernah “berhutang” puasa Ramadhan karena berbagai alasan. Sebagai “hutang”, ia wajib dibayar lunas sesuai dengan jumlah hutang tersebut pada bulan-bulan selain Ramadhan. Namun, dengan berbagai alasan pula, dan barangkali pula sebagian kita tak sempat membayar lunas hutang tersebut, atau bahkan tak membayarkannya sama sekali, sampai Ramadhan selanjutnya datang. Belum pula lunas hutang puasa Ramadhan sebelumya, kewajiban puasa Ramadhan selanjutnya datang menyapa. Apa dan bagaimana hukumnya?
Tulisan ini adalah adaptasi dari monografi Takhrij Hadis “Man Adraka Ramadhan Wa ‘Alaihi Min Ramadhan Syaiun” (Uji Otentisitas Dan Kualitas Hadis; “Memasuki Ramadhan Dengan Berhutang Puasa Ramadhan Sebelumnya”). Adaptasi ini telah disimplifikasikan dengan mengabaikan “tata krama” standar karya ilmiah, semacam referensi, daftar pustaka atau hal lainnya, tidak seperti bentuk asli monografinya.
Teks hadisnya من أدرك رمضان وعليه من رمضان شيء لم يقضه لم يتقبل منه. “Orang yang memasuki bulan Ramadhan – sedangkan ia masih “berhutang” puasa Ramadhan sebelumnya – maka puasa yang bersangkutan tidak akan diterima.”
Di dalam Alquran disebutkan, “…Siapa di antara kalian yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka ia mesti berpuasa pada bulan itu...” (Al-Baqarah: 158). Ayat ini menunjuk umat Islam yang hadir pada suatu daerah dan bermukim, serta bertepatan dengan masuknya bulan Ramadhan, untuk melaksanakan kewajiban puasa. Tentu saja “siapa” pada ayat itu hanya menunjuk orang-orang yang dianggap telah memenuhi prasyarat wajib berpuasa atau dalam fikih disebut dengan “syarat wajib”, yaitu umat Islam yang telah dewasa (baligh), normal (‘aqil), dan sehat jasmani. Siapa pun yang telah memenuhi kriteria itu, maka suatu kewajiban untuk melaksanakan puasa. Kemudian, orang yang telah memenuhi “syarat wajib”, pelaksanaan puasanya dianggap sah jika telah memenuhi prasyarat sah puasa (dalam fikih disebut “syarat sah”), yaitu niat dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum, berhubungan intim) Jika kita melihat kemudian menyapakti konsepsi “syarat wajib” dan “syarat sah” tersebut, maka “berhutang puasa Ramdahan sebelumnya” bukanlah bagian dari konsepsi itu. Artinya, siapa pun yang (Ramadhan) saat ini memiliki hutang puasa Ramadhan tahun lalu yang belum terbayar, itu tidak menghalanginya terkena kewajiban puasa Ramadhan. Sebab, “berhutang puasa Ramdhan sebelumnya” bukan bagian dari “syarat wajib” puasa, bukan pula “syarat sah”nya yang harus dilunasi. Dan hutang puasa tersebut tetaplah sebuah hutang yang harus dibayar sebagai sebuah kewajiban. Lalu, bagaimana memahami hadis di atas? Jika kita mengalir pada alur logika di atas, maka hadis tersebut mesti diletakkan di luar konteks “syarat wajib” atau “syarat sah”, dipahami di luar koridor “fikih puasa”. Penulis memahami, penekanan hadis di atas adalah pada “pelunasan hutang”. Hutang, apa pun bentuknya, harus sesegera mungkin dibayar, termasuk puasa. Jika kondisi menyodorkan kesempatan untuk membayar hutang, maka tidak ada toleransi untuk menundanya. Maka, “lam yutaqabbal minhu” adalah semacam “teguran keras” bagi siapa pun yang telah diberi kesempatan untuk membayar hutang puasa, namun tetap mblunat, mbalelo, enak-enakan, meremehkan kewajiban yang semestinya ditunaikan. Teguran keras yang masuk akal. Lihat saja, sanksi terberat pelanggaran puasa Ramadhan adalah puasa dua bulan berturut-turut. Sekilas terkesana sangat berat, namun bandingkan dengan sebelas bulan, waktu yang sangat longgar yang disediakan untuk menjalani sanksi itu. Apalagi hutang puasa yang cuma satu hari, dua hari, tiga hari, seminggu, sepuluh hari dan seterusnya. Jika pada rentang sebelas bulan, waktu selonggar itu dan dengan kondisi dan kesempatan yang memadai, hutang atau sanksi puasa tetap saja tidak dijalankan sampai datang Ramadhan selanjutnya, maka di Tuhan hanya perlu “merasa perlu” menegur dengan keras saja. Tidak ada yang pantas mendapatkan teguran keras, kecuali orang yang mblunat, mbalelo. Wallahu a’lam.
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kader PMII Komfuspertum.
|