gototopgototop
Home » Islam & Keagamaan » SYARIAT; LANDASAN POLITIK ISLAM?
 
SYARIAT; LANDASAN POLITIK ISLAM?
Ditulis oleh Makhsis Sakhabi, DJ   
Sabtu, 23 Mei 2009 02:35

Wacana Syariat sebagai penopang pemerintahan kini sudah sampai pada tingkat pemberlakuan. Beberapa daerah telah mengeluarkan perda yang sudah diterapkan dalam sistem pemerintahan merupakan bukti bahwa Syariat sudah sampai pada tingkat aksiologi. Namun demikian, tidak sedikit pandangan yang nampak kontradiktif atas pemberlakuan Syariat sebagai sistem pemerintahan. Berbagai macam argumentasi yang dikonsep secara rasional melemahkan cita-cita sebagian wilayah untuk menerapkan Syariat di wilayahnya.
Apabila kita berkaca pada Indonesia yang merupakan negara berasaskan Pancasila, maka konsep Syariat secara lahiriyah tidak dipandang sebagai kekuatan absolut yang mengatur Indonesia, juga akan berujung pada perdebatan panjang yang memang tidak saling mengarahkan. Walaupun demikian adanya, perlu dipahami bahwa konsep negara Indonesia tidak lepas dari cita-cita partai politik penguasa. Peranan partai politik yang menjadi pemenang dalam Pemilu sangat mempengaruhi konseptualisasi negara. Ini didasari pada ideologi atau tujuan partai politik.

Suatu bangsa yang besar akan menunjukkan ideologi rakyatnya bukan ideologi partai politiknya. Karena keseluruhan (totality) rakyat akan mewakili pandangan bangsa. Tentu ini juga tertuang dalam Pancasila yakni sila ke-empat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan). Begitu banyak masyarakat Indonesia menafsirkan Syariat sebagai kekuatan religius semata, yang seolah-olah merupakan kepentingan Islam dan akan menghimpit kaum minoritas agama. Sejatinya bukanlah demikian. Syariat merupakan pola Islam dalam mengatur kehidupan negara (hukum) yang mempengaruhi universalisme . Disini, penulis menggambarkan dua pengertian dari konsep universalisme. Yaitu ; Penyambung masyarakat heterogen dan ideologisasi bangsa.
Untuk mendirikan suatu negara bukanlah didasari pada Syariat tetapi dalam penegakkan aturan-aturannya maka diperlukan adanya Syariat. Karena dinamika kenegaraan tidak lepas dari pada peranan aturan, dan Syariat mencoba menjadi penopang tegaknya aturan-aturan. Dalam memahami Syariat harus diberlakukan sisitem standar hukum. Agar tidak terjadi ketimpangan pemahaman maka Syariat harus dimaksudkan sebagai penyatu pemahaman-pemahaman yang berbeda. Maksud menyatukan disini bukan mancampur adukan melainkan membina dan mengarahkan kepada arah yang satu yakni tujuan kolektif (nasional).
Sebagian dari masyarakat Indonesia memahami Syariat sebagai standar hukum agama Islam yang dikhususkan pada perilaku penganut agama saja. Memang benar adanya bahwa Syariat lahir dari konsep Islam yang sumbernya adalah Al-Quran dan As-Sunah. Tetapi kemudian makna luas dari pada Syariat berlaku secara global dan universal. Tentu ini sama halnya dengan konsep Rahmatan Lil Alamin yang menghendaki adanya toleransi dan keseimbangan pada semua golongan. Di era kenabian, peristiwa Hijrah Nabi Muhammad saw. adalah bentuk dari pada perangai politik. Ketika itu Nabi Muhammad saw. mencoba menyelaraskan sistem kehidupan sosial, juga mengarahkan tentang kebebasan dan independensi, serta menanamkan moralitas ummat untuk mencapai kemakmuran bersama. Itu artinya Islam memiliki makna hukum yang menjunjung tinggi persatuan ummat (universal) tidak hanya kepada kepentingan golongannya saja.
Oleh karena itu, sistem yang terbangun pada era kenabian yakni Syariat untuk ummat perlu ditelaah lebih dalam agar menjadi sebuah konsep universal dan dapat diterima oleh semua lapisan.

PARTAI ISLAM DAN SYARIAT
Dewasa ini telah banyak bermunculan partai-partai politik yang mengklaim diri sebagai partai yang berasaskan nilai-nilai Islam. Terlepas dari pada kepentingan partai, boleh dikatakan partai-partai Islam memiliki perbedaan satu sama lainnya. Itu menandakan bahwa di dalam tubuh yang sama pun masih terdapat perbedaan-perbedaan partikular. Menunjuk pada satu asas yakni Islam bukan berarti telah matang dalam menerapkan Syariat. Karena dalam realitasnya, partai Islam kian marak memproyeksikan kekuasaan penuh. Kekuasaan penuh tanpa sinergi merupakan bentuk kekuasaan otoriter. Bagaimana tidak jika Partai Islam hanya menghendaki mereka yang terstruktur pada partainya dan tidak membuka aspirasi masyarakat luas itu berarti sistem yang menunjukkan wajah eksklusif. Sedangkan di negara demokrasi, eksklusifisme tidak akan tumbuh berkembang menjadi raja (penguasa, red.) karena tidak memiliki sistem sosial terbuka (open minded system), hanya ada satu wajah.
Kemandirian politik Islam terletak pada prinsip Musyawarah. Yang seharusnya dilakukan oleh partai-partai Islam adalah membuka jalan musyawarah dalam menentukan asas Islam. Partai bukanlah doktrin seperti halnya agama berkuasa untuk menentukan jalan ummatnya, tetapi partai tidaklah demikian walaupun di dalamnya terdapat nilai ideologi. Oleh karenanya, bagi mereka yang menganut asas Islam sebaiknya saling merumuskan untuk satu tujuan. Islam dalam partai tentu berbeda kepentingannya dengan Islam dalam hal kepercayaan (ibadah). Ketika Nurcholis Madjid atau akrab dipanggil Cak Nur mengatakan “Islam Yes, Partai Islam No”, ia membedakan posisi Islam dalam tubuh partai dan dalam kehidupan sehari-hari ummatnya. Substansi yang tertuang dalam Islam secara totalitas (Kaffah) tidak sepenuhnya terealisasikan dalam partai Islam. Rumusan dalam partai Islam hanya sebatas tawaran dan pemberlakuan hukum yang akan dibawa untuk kemakmuran bangsa, tidak sampai pada nilai-nilai urgensi seperti Tauhid, Kalam dan perihal peribadatan. Ini dimaksudkan agar partai Islam terlihat bijaksana dan adil dalam menentukan hukum. Karena yang memiliki konsep ‘adl dan musyawarah berangkat dari Islam.
Partai merupakan alat perjuangan untuk mencapai tujuan bersama. Yang diperjuangkan bukanlah satu golongan saja atau satu kaum saja melainkan seluruh rakyat. Dalam konsep kebangsaan seluruh rakyat atau warga negara berhak untuk turut membela negara serta berjuang menuju kemakmuran bersama. Yang dikemas oleh partai Islam sekarang tidaklah demikian, melainkan cenderung pada satu wajah saja. Jika demikian, asumsinya adalah partai Islam di Indonesia hanya ingin mendulang suara mayoritas ummat.
Cita-cita politik Islam tentu mengarahkan pada tiga sisi kehidupan negara, yaitu ; ‘adl, musyawarah, amanah.. Ketiganya memiliki dalil yang bersumber dari sumber Syariat yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah.. Pertama, al-‘adl atau keadilan. Negara akan menjadi berwibawa manakala penegakkan hukumnya berkeadilan. Konsep ini didasari pada ayat :
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Maidah : 8)

Ketentuan hukum seperti yang tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 8 tersebut di atas merupakan pijakan Islam dalam menentukan arah hukum. Prinsip keadilan terletak pada semua persoalan dalam Islam. Tanpa terkecuali Islam memandang segala persoalan harus diselesaikan dengan adil. Dasar inilah yang kemudian memperkokoh Syariat untuk bertindak dengan prinsip keadilan. Di setiap lembaga mahkamah tentu memegang teguh prinsip ini. baik di dunia Islam, Barat ataupun yang lainnya. Semua manusia berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan. Sehingga jika dijumpai penindasan dan ketidakadilan akan terasa sanksi bagi orang yang berpaling dari prinsip keadilan ini. Seperti halnya di Prancis, ketika revolusi Prancis menuntut hak-hak persamaan (kemanusiaan) dan menghapus hak-hak istimewa bangsawan, maka sejak saat itu “Declaration des droits de I’homme et du citoyen” diberlakukan. Itulah gambaran bahwa keadilan memang dibutuhkan oleh semua ummat di muka bumi ini. Kedua, Musyawarah, yaitu sistem terbuka dalam menentukan arah dan tujuan serta dalam mengambil keputusan. Prinsip ini merupakan jalan tengah yang dicapai dalam Demokrasi. Jika dalam menentukan sesuatu hal yang berkepentingan kebangsaan dan orang banyak harus ditempuh melalui jalan musyawarah.Wasyawirhum fil amri begitu Al-Qur’an menyebutnya. Ketiga, yaitu Amanah. Rasulullah berhasil menerapkan Syariat pada pemerintahannya disebabkan kepiawaian beliau dan juga sikap amanah. Setiap penguasa alangkah baiknya memiliki sikap amanah. Karena ia akan menganggap jabatan sebagai amanah bukan sebagai anugerah. Sehingga dalam pelaksanaannya pun sikap kehati-hatian selalu dijunjungnya, dikhawatirkan melakukan kesalahan dalam gerak langkahnya. Sungguh kalau ini dimiliki oleh semua pemimpin maka kemakmuran selalu menyertai negeri (al-bilad).
Dengan mengetahui wawasan kenegaraan yang berdasarkan Syariat tentu kita mulai merenung dan berkaca pada kondisi negara Indonesia yang selama ini menganut sistem demokrasi namun secara substansi tidak ditemukan realitasnya. Kesulitan dalam menentukan perjuangan bangsa dikarenakan tidak ada persatuan untuk menyamakan persepsi kebangsaan dan kenegaraan.

PANCASILA DAN SYARIAT

Sepintas orang menyatakan jika Syariat diberlakukan maka pertentangannya langsung dengan Pancasila. Dengan argumentasi bahwa Pancasila memiliki pilar-pilar yang mengatur serta mengarahkan kehidupan bangsa dan negara. Sedangkan Syariat merupakan konsep agama yang akan menentukan bangsa dan negara dengan intervensi agama. Jika pandangan seperti itu melekat pada seluruh masyarakat di Indonesia atau dimanapun, maka sesungguhnya konsep Humanisme dan Universalisme tidak akan mampu berdiri kokoh memperlancar aturan kehidupan bangsa dan negara. Humanisme dan Universalisme adalah kesatuan utuh yang mengarahkan ummat pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Kekuasaan yang melandaskan diri pada nilai kemanusiaan akan selalu memperhatikan kemakmuran rakyatnya. Konsep ini lahir dari Syariat Islam yakni rahmatan lil alamin. Oleh karena itu, sifat universal tidak dapat dipisahkan dari Syariat. Pada hakikatnya keragaman setiap bangsa memerlukan konsep universalisme.
Di Indonesia, Syariat tentulah bukan sebagai peniada Pancasila secara substansial. Justeru disinilah titik temu antara Pancasila dan Syariat dalam melindungi hak-hak rakyat Indonesia. kalau kita telaah satu per satu, maka bisa disimpulkan sebagai berikut :
Sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Korelasinya adalah surat Al-Ikhlas, “Qul Hua Allahu Ahad”. Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Korelasinya adalah Surat Asshofat ayat 25 tentang pertanyaan mengapa manusia tidak tolong menolong dalam kemanusiaan. Maa lakum laa tanaasharuun.
Ketiga, Persatuan Indonesia. Korelasinya dengan surat Ali Imron ayat 105,
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih ... “
Ayat tersebut di atas menandakan bahwa manusia harus saling bersatu dan meninggalkan perceraian.
Keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Korelasinya dengan surat As-Syura ayat 38 :
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.”
Benar adanya bahwa segala urusan harus diselesaikan berdasarkan jalan musyawarah. Syariat Islam menganjurkan demikian. Terakhir yaitu, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. korelasinya dengan surat An-Nissa ayat 135 :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan... “
Demikianlah beberapa pandangan yang berkaitan dengan Syariat sebagai landasan politik Islam khusunya di Indonesia sebagai negara mayoritas penduduk muslim. Apapun konsep negara yang dipakai, nilai-nilai kemanusiaan (humanisme) menjadi tolak ukur kemakmuran suatu bangsa. Seperti yang telah dicontohkan di atas bahwa negara Prancis pun terjadi revolusi yang mengamanatkan hak-hak persamaan sebagai warga negara. Prinsip keadilan yang ditanamkan benar-benar mewadahi seluruh rakyatnya. Hari ini, tentu kita akan disibukkan dengan perhatian terhadap partai-patai politik yang menjadi peserta Pemilu 2009. Jika diamati banyak sekali partai politik yang mencoba menentukan arah perjuangannya dengan menempatkan Syariat, walaupun tidak secara kasak mata. Tetapi sesungguhnya ruhnya tetap ada.
Begitulah pandangan penulis bahwa Syariat merupakan landasan politik Islam yang harus diberlakukan, walaupun dengan tidak menampakkan wujudnya. Tetapi secara substansial prinsip itu harus benar-benar diterapkan, yakni Keadilan, Musyawarah dan Amanah. Semoga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar dan berwibawa di mata Internasional. Mulailah terapkan Syariat dari diri sendiri kemudian sebarkanlah.

Penulis adalah Pengurus PMII Komfakda periode 2008-2009

 

Comments
Add New Search
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
Home | Chat Room | Invite your friends | Twitter | Webmail | Mobile Version
__________________________
PMII Komfeis Blog Ahmad Makki UIN Jakarta Watch
http://everythingaboutcancers.blogspot.com/ http://cancer-ology.blogspot.com/ http://everythingcancers.blogspot.com/ http://studyofcancers.blogspot.com/ http://studyforcancer.blogspot.com/ http://studyforcancers.blogspot.com/ http://cancerallinone.blogspot.com/ http://answer-cancer.blogspot.com/ http://everything-cancer.blogspot.com/ http://everything-cancers.blogspot.com/
Copyright © 2008 PMII Cabang Ciputat, All Rights Reserved. Developed by Arthaloka